YouTuber Kimi Hime. (Foto: Screenshot via instagram (@kimi.hime)
LENSAPANDAWA.COM – YouTuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime sempat dibahas saat rapat kerja antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi I DPR RI pada Senin (22/7).
Nama Kimi Hime pertama kali disebut oleh Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri disela rapat. Budi mengungkapkan nama Kimi dibahas setelah pihaknya menerima aduan terkait konten vulgar milik YouTuber yang kerap mengunggah konten gim tersebut dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) dan masyarakat kepada Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Alasyahari.
Budi mengajukan pertanyaan kepada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan terkait penanganan konten di saluran (channel) Kimi. Sosok YouTuber ini dikenal sebagai pembuat konten gim daring dan kerap mengenakan busana minim di video-videonya.
Pembahasan terkait topik serupa juga telah dibahas antara Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI pada Kamis (18/7). Anggota Komisi I mengaku resah dengan konten-konten Kimi. Salah satu video di saluran YouTube Kimi bahkan sempat diputar disela rapat tersebut.
Disinggung soal penanganan konten Kimi, Semuel menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan.
“Setelah rapat (18/7) kami minta YouTube untuk panggil Kimi Hime. Kami minta untuk kontennya diselaraskan. Kami melakukan secara diam-diam, kita panggil YouTube dan kita panggil Kimi Hime. Kita baru ketemu nomor Kimi Hime siang ini (22/7),” kata Semuel menanggapi Budi saat rapat kerja di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Semuel mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menutup akun Kimi. Di platform Instagram misalnya, akun Kimi sudah terverifikasi dengan pengikut sebanyak 1,2 juta. Sementara di akun YouTube, Kimi memiliki pengikut 2,2 juta.
Semuel mengaku khawatir jika pihaknya sembarangan menutup akun Kimi bisa membuat ketenarannya semakin meningkat.
“Karena kalau di dunia digital sekarang kalau kita langsung tutup, kita malah membuatnya makin tenar. Karena dia banyak subscriber ada dua jutaan. Kalau kita tutup langsung, itu sama saja pemerintah menenarkan dia. Jadi langsung banyak pemberitaan,” ucapnya.
Merespons pernyataan Semuel, Budi meminta Kominfo aktif melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Ia berharap Dirjen Aptika bisa melakukan langkah pencegahan, tak semata menunggu aduan.
“Tiap hari aduan, minta blokir YouTube ini YouTube itu. Terus nanti pak Semuel baru panggil. Kalau ada aduan baru dilakukan penindakan,” ucap Budi.
Peran mesin AIS KominfoRudiantara berkilah pihaknya mengerahkan mesin AIS yang dibekali kecerdasan buatan telah aktif menyaring konten-konten negatif. Alat penapisan AIS menurutnya bekerja dengan mengandalkan kata kunci untuk melakukan pemblokiran.
Oleh karena itu, semakin banyaknya kata kunci yang diasupi ke AIS, semakin pintar pula AIS untuk memblokir konten-konten negatif.
“Kalau ada kata kunci, kami bisa crawling. Kalau kata kuncinya lolos ya memang tidak bisa dihindari akan ada yang laporkan. Mohon maaf sistem kami tidak bisa performa,” kata Rudiantara.
“Misalnya ada kata kunci bikini ya bisa saja kita tutup. Tapi kalau orang jualan bikini bagaimana. Mohon maaf berdasarkan laporan,” lanjutnya.
Budi kemudian mempertanyakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut dibahas tata kelola konten bagi platform media sosial.
“PP untuk tata kelola konten tidak akan selesai sampai Oktober (sebelum pergantian parlemen)? Kalau ada minimal draft kan memudahkan masyarakat dan netizen tahu harus melakukan safe regulation,” ungkap Budi.
Semuel mengakui jika PP 82 akan terlambat lantaran ada beberapa hal yang masih harus dibahas lebih rinci. Menurut Semuel, aturan dalam PP 82 membuat platform media sosial bekerja keras untuk melakukan pengendalian konten.