[Nasional, Ekonomi] Listrik Mati, PLN akan Bayar Kompensasi Rp 865 Miliar

oleh
oleh
Listrik Mati, PLN akan Bayar Kompensasi Rp 865 MiliarJalanan Jakarta gelap akibat mati lampu Minggu (4/8) kemarin.

LENSAPANDAWA.COM –

PT PLN (Persero) menyatakan akan menggelontorkan dana Rp865 miliar untuk membayar ganti rugi ke masyarakat yang terkena dampak mati listrik pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) kemarin. Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS menyatakan dana sebesar itu digelontorkan untuk ganti rugi bagi 22 juta pelanggan.

ganti rugi atau kompensasi tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik Agustus ini. Pemberian pengurangan tagihan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Sebagai informasi dalam Pasal 6 aturan tersebut diatur PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan.

Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

“Insyaallah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan untuk memastikan pembayaran kompensasi tersebut dibayarkan dengan benar, pihaknya akan mengawasi pembayaran.

“Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi,” katanya.

(cnn indonesia)