Hasil Hearing, DPRD Tubaba Sepakat Ukur Ulang HGU PT. HIM
Lensapandawa.com, Tubaba- Aliansi Masyarakat Lima Keturunan yang berasal dari Tiyuh (Desa) Panaragan, Bandar Dewa, Menggala Mas, Penumangan, Tirta Kencana dan Pagar Dewa melakukan aksi unjuk rasa dialun-alun Gedung DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) 19/1/2022. Massa menuntut agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. Huma Indah Mekar (PT.HIM).
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak DPRD Tubaba menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) digedung DPRD yang diikuti oleh berbagai instansi terkait, antara lain Pemkab, BPN dan pihak dari PT. HIM, serta Perwakilan Masyarakat Lima Keturunan.
Dalam kegiatan RDP tersebut diputuskan akan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang saat ini dikuasi oleh PT.Huma Indah Mekar (PT.HIM) melalui HGU. Sempat terjadi ketegangan dalam RDP tersebut, yang disebabkan adanya penolakan dari Pihak PT. HIM untuk menandatangani berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Adapun penolakan pihak PT.HIM tersebut dengan alasan bahwa perwakilan PT.HIM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sebuah keputusan.
Sementara itu, berdasarkan wawancara awak media kepada Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, mengemukakan bahwa “pihaknya bersama-sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana amanat Presiden Jokowi, bahwa ditahun 2025 diharapkan segala persoalan masalah pertanahan harus sudah tuntas. Untuk itu kita sama-sama mendorong dan mengawasi bagaimana kinerjanya Gugus Tugas tersebut dalam melakukan penataan”, ungkapnya.
“Karena tujuan kita yaitu bagaimana bisa melindungi perusahaan, tetapi juga tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Oleh karenanya kita merekomendasikan kepada gugus tugas reforma agraria untuk mempelajari legalitas HGU yang dimiliki oleh PT.HIM, dan selanjutnya kita akan mendorong untuk dilakukan pengukuran ulang berdasarkan fakta-fakta yang ada. Terkait adanya penolakan dari perwakilan Perusahaan untuk menandatangani hasil keputusan, tentu sekali membuktikan tidak adanya itikad baik dari Perusahaan”, terangnya. (Sahmen)











