Lensapandawa.com, tubaba – “Fakir Miskin,..” itulah sepenggal kalimat yang terdapat pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar tersebut, Pemerintah telah banyak menggelontorkan anggaran untuk membantu meringankan beban warga masyarakat yang tidak mampu. Program penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan melalui Pemerintahan Daerah hingga Pemerintahan Tiyuh/Desa. Meskipun terkadang dalam penyalurannya sering terjadi kekeliruan bahkan sasarannya tidak tepat pada orang-orang yang berhak menerimanya.
Sebagai contoh, adanya pasangan suami istri (Pasutri) Romli (63) dan Massamah (61), merupakan masyarakat Tiyuh Mulya Jaya, RK 04 RT 20 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Kondisi keduanya hidup dalam kemiskinan, dengan rumah terpencil, serta tidak layak huni (reot). Menurut warga sekitar, kedua pasangan suami istri tersebut belum pernah tersentuh bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Tiyuh setempat.
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Dengan kondisi kehidupan demikian, kedua pasangan suami istri tersebut berada pada kelas ekonomi yang sangat rendah, sehingga untuk makan sehari-hari, keduanya harus menunggu bantuan dari keluarga.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kondisi yang dialami Romli telah berjalan cukup lama. Dan saat ini Romli merupakan salah satu warga yang belum pernah dapat bantuan dari pemerintah pusat bahkan Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya.
Salah seorang warga setempat, Sorok mengungkapkan “dengan kondisi miskin dan sudah lanjut usia, kita sebagai warga sekitar mengharapkan, agar kiranya Pak Romli ini bisa mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya maupun dari Pemerintah Daerah, agar dapat membantu meringankan beban hidup, dan tentunya kami berharap pak Romli bisa menikmati kehidupannya secara layak”, harap warga. (Uya Emen)











