Perkara laka lantas di pengadilan negeri ( PN ) kota metro jadi sorotan LSM BASMI

0
137

LENSAPANDAWA. COM, – Metro — Sidang terkait peristiwa Lakalantas enam bulan lalu yang menewaskan Lutvia Aziza Firdaus (19), Mahasiswi IAIN Metro terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Metro, Kamis, (19/12/2024) kemarin.

 

Diketahui Sidang kedua, dengan terdakwa dr. Adv. Lina.,S.H,.M.H kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Januari 2025 mendatang.

 

Dimana dari keterangan keluarga korban Hi Iwan Kurniawan ditemukan fakta baru diluar persidangan dalam kasus perkara lakalantas tersebut. Pihak terdakwa menerjunkan 8 pengacara.

 

Hal tersebut jadi sorotan LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) ) Lampung Abdul Razak. Dirinya menilai bahwa adanya dugaan kangkalikong dalam kasus ini.

 

“Kami dari LSM Basmi Lampung akan ikut mengawal perkara kasus ini. Sebab, saya mengikuti kasus ini, pihak terdakwa seolah tidak bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang.” Terangnya.

 

Ia menambahkan, saat persidangan pertama dilaksanakan diketahui fakta bahwa saat terjadi lakalantas, korban yang sudah terkapar di aspal hanya dibiarkan saja dan ditinggal pergi. Dengan fakta tersebut Razak menilai bahwa terdakwa ada pembiaran diduga tidak merasa bersalah.

 

“Saya melihat ada yang janggal. Untuk itu kita turunkan massa untuk mengawal persidangan tanggal 2 Januari 2025 tahun depan dan akan terus kawal sampai perkara ini berakhir dan keputusan sesuai dengan undang undang yang berlaku Jangan sampai ada yang masuk angin dalam kasus ini.” Pungkas Razak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here