Tubaba, Lensapandawa.com – Diduga melakukan kekerasan terhadap Anak Tirinya, Ibu rumah tangga di Tiyuh (Desa) Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat.
Kasat Reskrim IPTU H Tosira menerangkan, pelaku DYY (27) ditangkap di kediamannya, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Januari 2025.
“Pelaku DYY diamankan Pada hari selasa tanggal (14/01/2025) sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308, Saat berada di Rumahnya Tiyuh Tunas Jaya Kec. Gunung Agung,” Ujar Kasat Reskrim Jumat (17/01/2025).
Menurut Kasat, kejadian bermula Korban KW (11) sedang menggoreng kerupuk, adik tiri korban mengejek dan melempar sandal akan tetapi tidak dipedulikan. Lalu korban mengambil sandal tersebut dengan maksud menakut-nakuti adik tirinya tersebut, akan tetapi, Ibu DDY salah pandangan.
“Ibu tiri korban saat itu sedang memasak air, lalu air panas tersebut disiramkan ke korban, hingga korban mengalami luka melepuh di bagian pantat dan pahanya, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul korban menggunakan panci tepat di bagian lukanya,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Kasat, pelapor melaporkan ke Polres Tubaba. Berdasarkan bukti penyidikan Unit PPA, kini terduga DYY ditetapkan sebagai tersangka.
“Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Sunardi)