Dokumen – Sejumlah penumpang pesawat Lion Air tujuan Yogyakarta, Semarang dan Surabaya mengantri penukaran tiket di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (14/2). ANTARA/Joko Sulistyo
LENSAPANDAWA.COM – Petugas Customer Service Maskapai Lion Air untuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Lasro Sinaga, belum mengetahui aturan pengembalian dana (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya harus dilakukan segera.
"Kalau mau refund setahu saya ada mekanismenya pak, tidak bisa di sini (kantor customer service 1B), bapak telepon saja nomor layanan pelanggan Lion Air-nya," ujar Lasro di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Lasro, dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pengembalian dana namun harus berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu.
Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 yang disahkan November 2015 telah menetapkan pengaturan mengenai standar pengembalian uang (refund) tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya berdasarkan jam pembatalan.
Mekanisme yang diatur dengan adanya aturan itu, maskapai wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam (sebelum jadwal keberangkatan) mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
Keenam, pembatalan di bawah 4 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semua konsumennya tetap harus mendapatkan refund.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.