Organda Minta Anies Hapus Pajak Angkutan Umum Sebab Corona

0
294
Organda Minta Anies Hapus Pajak Angkutan Umum Sebab CoronaPuluhan angkutan umum menunggu calon penumpang di Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (28/3). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

LENSAPANDAWA.COM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan umum yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pembebasan itu merupakan salah satu poin yang telah disampaikan Organda DKI kepada Anies melalui surat permintaan. Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan tiga permintaan lainnya.

Anies diminta membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan kepada angkutan umum. Kemudian Anies yang sudah menerapkan PSBB di Jakarta pada 10-23 April juga diminta membayar penuh operator dan pengemudi angkutan umum yang sudah punya kontrak dengan Transjakarta.


Selanjutnya Organda DKI meminta Anies memberikan bantuan dana (BLT/bantuan langsung tunai) kepada pekerja yang terdiri dari awak kendaraan, mekanik, dan staf.

“Iya jadi kami sudah menyurati,” kata Shafruhan saat dihubungi, Selasa (14/4).

Shafruhan memaparkan bantuan ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup usaha angkutan umum di Jakarta. Dia bilang jangan sampai kondisi yang terjadi saat ini membuat banyak usaha angkutan umum bangkrut dan terjadi PHK besar-besaran pada pekerja.

Menurut Shafruhan, pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB bakal membuat pendapatan pengusaha angkutan umum semakin anjlok. Shafruhan melanjutkan semua moda angkutan umum di Jakarta kini nyaris tak dapat mempertahankan kelangsungan usahanya karena sepi pengguna.

“Sebelum PSBB saja telah mengalami penurunan omzet 75 sampai 100 persen. Bahkan angkutan pariwisata sudah turun sebanyak 100 persen,” ucapnya.

Shafruhan menyebut sekitar 90 persen dari total 85.900 kendaraan umum di wilayah Organda DKI telah dikandangkan karena situasi saat ini. Angkutan umum yang masih beroperasi disebut taksi, mikrolet, bajaj, sebagian bus kota, dan unit yang terintegrasi dengan Pemprov DKI melalui Jak Lingko.

Surat permohonan Organda DKI kepada Anies telah dikirim kepada Anies pada 8 April atau sebelum PSBB Jakarta diterapkan pada Jumat 10 April. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here