Bantuan Covid-19. Sebaiknya Jangan Dijadikan Kepentingan Politik

0
175

LENSAPANDAWA.COM, – Lampung tengah. Dengan mewabahnya pandemi covid-19. Di indonesia khususnya di lampung tengah dan banyaknya bantuan yang datang dari para darmawan dan pemerintah disambut baik dan antosias oleh himpunan mahasiswa se-lampung tengah.

 

Salah satu pengurus himpunan mahasiswa Lampung tengah, Wahyu ismail, menegaskan bahwa dengan adanya bantuan tersebut tentu sangat membantu dan bisa meringankan beban masyarakat yang tekena dampak covid-19. Tapi Wahyu sangat menyayangkan adanya bantuan yang mengatas namakan relawan bupati.

 

Melihat dari salah satu postingan disalah satu media sosial akun atas nama Ersah Sempurna Alam yang di publish pada tanggal 19 Mei 2020 yang berdurasikan selama 42 detik dengan percakapan dengan Bapak Sunaryo dalam mendistribusikan Bantuan Sosial atas Nama Relawan Bupati Loekman Djoyosoemarto _”Rezeki dari relawan Bupati kita Loekman Djoyosoemarto untuk mas Naryo keluarga. Dana ini adalah dana murni dari kami tim Relawan bukan dari Pemerintah, nanti ada orang yang menyangka inu dari dana Pemerintah, ini bentuk kepedulian kami….”_

 

Atas ucapan tersebut, Wahyu Ismail yang menjadi Pengurus Himpunan Mahasiswa Lampung Tengah sangat menyayangkan ataa sikam Bapak Ersah Sempurna Alam.

 

“Saya rasa ini adalah bantuan yang baik nan luar biasa, akan tetapi ini salah karena ini membawa nama Loekman Djoyosoemarto yang notabennya beliau adalah Bupati Lampung Tengah saat ini.” Kita tau bahwasannya Lampung Tengah akan melaksanakan kontesasi Politik Pemilihan Bupati Lampung Tengah yang diagendakan dilaksanakan di Bulan Desember 2020 nanti (Ucap Wahyu Ismail salah Satu Mahasiswa Akhir Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung).

 

Melihat dari isi Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, “kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

 

Melihat adanya Pasal 71 ayat 3 diatas, berarti ini sudah melanggar akan adanya Pasal tersebut. Pun begitu nanti dikalangan Masyarakat bawah, kalau itu Dana dari Bupati berasal dari mana anggaran tersebut, ini tentunyaa akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

 

Alangkah lebih baiknyaa jika tidak menggunakan Jabatan dari Bapak Loekman itu tersendiri. Turur Wahyu Ismail yang salah Satu Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Raden Intan. Misal dalam membagikan bantuan kepada Masyarakat cukup dengan Mengatakan ” Kami dari Relawan Bapak Loekman Djoyosoemarto mau memberikan bantuan ini kepada Bapak/Ibu dan Keluarga”. Dengan kalimat seperti itu masyarakat memahaminya bahwa itu Bantuan dari Bapak Loekman Djoyosoemarto. (Yudi abdian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here