Dasar Hukum Odong-odong Dilarang di Jakarta

0
157
Dasar Hukum Odong-odong Dilarang di JakartaOdong-Odong yang beroperasi disekitar Banjir Kanal Timur, Senin (28/10). (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

LENSAPANDAWA.COM – Kendaraan hasil modifikasi untuk hiburan warga atau yang biasa dikenal dengan sebutan odong-odong bakal dilarang beroperasi di ibu kota. Landasan pelarangan karena odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.

Perlu dipahami odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu lantas dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya.

Ada banyak jenis odong-odong, salah satunya motor yang diubah menjadi kereta. Bagian belakang motor dimodifikasi sampai bisa menderek gandengan dan diusahakan bisa menarik empat hingga lima gerbong kecil.

Perubahan seperti itu dianggap tak sesuai standar keselamatan buat penumpangnya. Odong-odong juga kerap ditemukan beroperasi di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Undang-Undang (UU) mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau,” kata Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto melalui pesan singkat, Rabu (30/10).

Ia menjelaskan berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.

Menurut Budiyanto, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Sesuai peraturan yang berlaku, dijelaskan Budiyanto, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Budi menjabarkan tiga prinsip dasar angkutan umum. Pertama soal kendaraan. Moda transportasi angkutan umum disebut harus menggunakan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan umum.

Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan.

“Modifikasi asal- asalan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala. Serta tidak memenuhi persyaratan lainya sebagai kendaraan angkutan umum,” kata dia.

Kedua mengenai pengemudi. Kata dia pengemudi angkutan umum harus menggunakan SIM umum. Sementara pengemudi odong-odong, umumnya menggunakan SIM C.

“Padahal SIM bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, karena odong-odong bukan klasifikasi kendaraan angkutan umum berarti back up asuransi tidak ada,” ujarnya.

Terakhir soal penyelenggara angkutan umum. Sesuai UU penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Sedangkan odong- odong pada umumnya pemiliknya perorangan.

“Jadi odong-odong tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara,” katanya.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here