Awal tahun 2020 inflasi Provinsi Lampung capai 0,89 persen

0
195
Awal tahun 2020 inflasi Provinsi Lampung capai 0,89 persenKepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Faizal Anwar bersama Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Lampung Riduan tengah memaparkan nilai inflasi Provinsi Lampung pada tahun 2020,Bandarlampung, Selasa 04/02/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung mencatat pada Januari 2020, Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,89 persen, yang dihasilkan dari gabungan inflasi Kota Bandarlampung dan Metro.

"Provinsi Lampung memiliki dua kota penyumbang inflasi, yaitu kota Bandarlampung dan kota Metro, sehingga kita dapatkan angka gabungan untuk nilai inflasi Provinsi Lampung sebesar 0,89 persen, " ujar Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Faizal Anwar, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk menggambarkan situasi dan inflasi suatu wilayah atau provinsi memerlukan penggabungan nilai inflasi dari setiap kota penyumbang inflasi.

"Pada bulan Januari 2020 kota Bandarlampung mengalami inflasi sebesar 0,86 persen, dan kota Metro 1,15 persen, sehingga dari angka gabungan keduanya di peroleh angka inflasi Provinsi Lampung sebesar 0,89 persen," ujarnya.

Menurutnya, penghitungan tersebut dilakukan menggunakan tahun dasar yang berbeda dari penghitungan sebelumnya.

"Kali ini kami mulai menggunakan tahun dasar baru yaitu tahun 2018 dan tidak menggunakan lagi tahun dasar 2012, sebab banyak penambahan untuk memaksimalkan data agar lebih detail sehingga memperoleh hasil yang berkualitas sesuai dengan perkembangan zaman, " katanya.

Faizal menjelaskan, pada perhitungan kali ini dari kedua kota penyumbang inflasi bagi Provinsi Lampung, Kota Metro berada pada peringkat ke tiga dan Kota Bandarlampung pada urutan lima dari 24 kota penyumbang inflasi di wilayah Sumatera selama Januari 2020.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here