Ilustrasi (ANTARA/HO)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambah akses nomor telepon untuk melayani konsultasi pajak
dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
"Mulai hari ini 352 kantor pelayanan pajak beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia telah menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja," kata
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan, layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020.
Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing.
"Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat," ujarnya.
Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telefon langsung ke kantor pelayanan pajak dan menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lainnya seperti: perubahan data nomor telepon dan alamat email.
Kemudian surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak termasuk permohonan sejumlah insentif terkait COVID-19.
Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan.
Jadwal kelas pajak dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online. Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan kunjungi www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, dan untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan dalam rangka merespons wabah COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home.
Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan
penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah COVID-19
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.