Sekitar 80 persen anggota Ferrari Owners Club Indonesia melaksanakan kewajiban taat pajak, Rabu (18/9). (Foto: Greg Baker / AFP)
LENSAPANDAWA.COM – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumumkan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kategori mewah mencapai Rp48,683 miliar. Total kendaraan mewah yang menunggak pajak mencapai 1.461 unit. Dari banyak mobil mewah yang menunggak pajak, di antaranya merek mobil asal Italia Ferrari.
Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat mengatakan hingga hari ini Rabu (17/9) sekitar 80 persen anggotanya yang melaksanakan kewajiban taat pajak.
“Sampai sekarang mungkin sudah 80-90 persen sudah selesai bayar pajak,” kata Hanan saat dihubungi.
Merunut data BPRD DKI Jakarta terkait tunggakan pajak kendaraan pada 2019, sementara 70 unit di antaranya supercar Ferarri.
Hanan merinci pemilik Ferrari yang tergabung dalam FOCI saat ini berjumlah 130 orang. Sementara populasi Ferrari di Indonesia diprediksi mencapai 500 unit per 2019.
Menurut dia pemilik Ferrari bukan sengaja menghindari pajak. Namun ada faktor lain, yaitu ‘kelupaan’.
“Kalau ada yang belum bayar kelupaan. Karena mobil ini juga jarang dipakai sehari-hari,” ucap Hanan.
Seperti diketahui pajak mobil berlogo kuda jingkrak itu besarannya bervariasi tergantung spesifikasi dan tahun pembuatan. Range pajak mulai dari Rp30 juta hingga ratusan juta.
“Seperti Ferrari 488 model baru pajak satu tahun Rp100 juta,” ucap dia.
Selain Ferrari, data BPRD menyebutkan mobil mewah lain yang belum bayar pajak yaitu Aston Martin sebanyak 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborghini 22 unit, Toyota 123 unit, hingga BMW 166 unit.
Diketahui, total kendaraan mewah yang menunggak pajak mencapai 1.461 unit. Nominal tunggakan untuk Aston Martin sebesar Rp875.151.500, BMW Rp4.207.947.600, Toyota Rp3.133.315.800, Rp2.189.052.800, Land Rover Rp3.158.422.300, dan Rolls Royce Rp1.611.927.600.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.