Lalu Lintas Udara RI 3 Hari Pasca Larangan Terbang Domestik

0
120
Lalu Lintas Udara RI 3 Hari Pasca Larangan Terbang Domestik)Berdasarkan pantauan pada aplikasi Flight Radar 24, Senin (27/4). (Foto: dok. flight radar

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan penerbangan domestik untuk menekan penularan Covid-19. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April hingga akhir Mei 2020.

Berdasarkan pantauan aplikasi Flight Radar 24, Senin (27/4), lalu lintas udara di kawasan udara Indonesia memang tampak sangat sepi jika dibandingkan hari-hari larangan terbang.

Dalam layar, hanya tampak sejumlah pesawat yang melayani penerbangan internasional yang terbang di atas kawasan udara Indonesia.


Pada pukul 14.30 WIB misalnya, tampak pesawat milik maskapai China Airlines hendak menuju Taipei dari Jakarta. Pesawat Airbus A330-302 dijadwalkan tiba di Taipei pada pukul 19.54 WIB. Di belakangnya, juga tampak pesawat Airbus A350-1041 milik Cathay Pacific yang hendak menuju Hong Kong dari Jakarta.

Dalam waktu yang sama, pesawat Boeing 777-312(ER) milik Singapore Airlines (Star Alliance Livery) juga terpantau melintas di kawasan udara Indonesia. Pesawat itu diketahui terbang dari Sydney, Australia.

Pesawat Boeing 767-341(ER) milik Air Niugini juga tampak terbang di atas Laut Banda hendak menuju Singapura dari Port Moresby, Papua Nugini.

Adapun maskapai dalam negeri juga tampak terbang dalam aplikasi tersebut, misalnya Boeing 737-8U3 milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA5156 /GIA5156. Meski tidak ada keterangan tujuan, pesawat tersebut diketahui terbang dari Pontianak.

Tampak juga pesawat Boeing 737-85F milik Sriwijaya Air (SJ721/ SJY0721) yang melakukan penerbangan dari Pangkalpinang menuju Jakarta. Selain itu, Boeing 737-8AS milik Garuda Indonesia (GA1811 /GA1811) juga tampak terbang dari Medan namun tanpa keterangan tujuan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengumumkan bahwa pembatasan terbang akan dikecualikan untuk beberapa penerbangan tertentu.

Penerbangan yang diperbolehkan yaitu, untuk pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Dalam informasi Kementerian Kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 8.882 kasus hingga 26 April 2020. Dari jumlah itu, 743 orang meninggal dunia dan 1.107 sembuh.

Secara global, jumlah kasus sudah mencapai 2.908.527 kasus dengan kematian mencapai 203.332 dan sembuh 824.002. (jps/mik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here