Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Suji Hendra dan Wakil Ketua Komisi III Gewsima Mega Putra bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kotabaru, Khairian Anshari saat meninjau obyek wisata Pantai Gedambaan Sarangtiung (Antaranews Kalsel/ohi/humas)
LENSAPANDAWA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) segera memanggil Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya untuk membahas wacana swastanisasi pengelolaan obyek wisata Pantai Gedambaan di Desa Sarangtiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Suji Hendra, Kamis, mengatakan, dari hasil peninjauan ke obyek wisata yang berjarak 12 Km dari ibukota kabupaten itu memang dinilai belum optimal dalam pengelolaannya.
"Kemarin dalam peninjauan kami Komisi III bersama kepala Dinas Pariwisata setempat, melihat secara langsung bagaimana kondisi belum optimalnya pengelolaan obyek wisata tersebut sehingga kita usulkan agar dilibatkan pihak ketiga atau diswastakan saja," kata Suji.
Diakui Suji, dalam pengelolaan obyek wisata pantai di Sarangtiung ini banyak kendala khususnya terkait terbatasnya anggaran, sehingga belum bisa optimal dalam menjadikan sumber pendapatan bagi daerah.
Oleh sebab itu, kalau pengelolaan oleh swasta, konsepnya akan menekankan pada orientasi bisnis sehingga akan digarap semaksimal mungkin diantaranya dengan melengkapinya dengan berbagai sarana prasarana pendukung.
"Untuk menjadikan daya tarik bagi pengunjung (wisatawan), pengelola akan menyiapkan sarana prasarana pendukung, dan itu perlu investasi, yang sangat memungkinkan adalah swasta," jelas Suji.
Karena orientasi bisnis lanjutnya, semua investasi akan dikaji secara mendalam agar mendapatkan profit yang maksimal pula. Di sisi lain, banyaknya pengunjung yang masuk maka akan berdampak pada menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar.
Ditanya kekhawatiran tingginya tarif atau karcis masuk obyek wisata bagi masyarakat karena dikelola swasta, politisi Partai PAN menepis hal itu hanya masalah teknis dan bisa diatasi dengan membuat klausul perjanjian kontrak dengan pengelola.
"Bentuk kerjasama sebelum disepakati, harus dibuat aturan sebagai payung hukum kedua belah pihak, salah satu isi dalam perjanjian tidak boleh memberlakukan tarif di atas dari batas yang diajukan pemerintah daerah," bebernya.
Termasuk dalam perjanjian akan diatur mengenai bagi hasil yang harus disetorkan kepada daerah, sehingga akan menjadi pos pendapatan dalam APBD. Dengan demikian, tambahnya, dalam pengelolaan obyek wisata bisa maksimal, sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.