Franz Beckenbauer dituduh lakukan penipuan oleh kejaksaan federal Swiss

0
221
Franz Beckenbauer dituduh lakukan penipuan oleh kejaksaan federal SwissFranz Beckenbauer dituduh pengadilan federal Swiss melakukan penipuan terkait Piala Dunia 2006 di Jerman. (fcbayern.com)

LENSAPANDAWA.COM – Franz Beckenbauer, mantan pesepak bola legendaris Jerman dituduh melakukan penipuan oleh kantor Jaksa Agung Swiss, demikian menurut laporan Sky Sports pada Selasa.

Pemenang Piala Dunia saat menjadi pemain dan pelatih itu dituduh membayar mantan eksekutif FIFA asal Qatar, Mohamed bin Hammam sebesar 8,4 juta poundsterling (sekitar Rp146 miliar) sebelum Piala Dunia 2006.

Beckenbauer menjadi ketua komite penyelenggara Piala Dunia 2006 di negaranya dan Bin Hammam adalah anggota Komite Eksekutif FIFA dan Komite Keuangan FIFA pada saat itu.

"Investigasi telah mengungkapkan bahwa pada musim panas 2002 Franz Beckenbauer menerima pinjaman 10 juta Franc Swiss (sekitar Rp146 miliar) atas namanya sendiri dan untuk akunnya sendiri dari Robert Louis-Dreyfus. Jumlah ini digunakan untuk mendanai berbagai pembayaran yang dilakukan melalui firma hukum Swiss kepada sebuah Perusahaan Qatar milik Mohammed Bin Hammam," ungkap pernyataan dari kantor tersebut.

"Tujuan pasti dari total pembayaran 10 juta Franc Swiss kepada Mohammed Bin Hammam tidak dapat ditentukan karena permintaan untuk bantuan hukum timbal balik yang dibuat oleh OAG kepada otoritas Qatar pada September 2016 tetap belum terjawab hingga hari ini."

Proses hukum Beckenbauer akan berlanjut secara terpisah karena masalah kesehatan membuatnya tidak bisa diinterogasi.

Jaksa federal Swiss telah menuduh tiga mantan penyelenggara senior sepak bola Jerman dan mantan pejabat FIFA atas suap yang diduga terkait dengan Piala Dunia 2006.

Surat dakwaan tersebut menuduh mantan presiden Asosiasi Sepak Bola Jerman (DFB) Theo Zwanziger dan Wolfgang Niersbach, pejabat senior DFB Horst Schmidt serta mantan pejabat FIFA Urs Linsi menipu anggota badan DFB tentang tujuan sebenarnya dari pembayaran yang mencapai 6,7 juta euro (sekitar Rp106 miliar).

Keempat orang tersebut telah menyangkal melakukan tindakan-tindakan itu.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here