Petugas gabungan mengecek kepatuhan pengendara di lintasan tol Jasa Marga terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (18/4/2020). (ANTARA/HO-Jasa Marga).
LENSAPANDAWA.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat hingga hari kesembilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4), sebesar 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa melanggar aturan tersebut.
"Selama sembilan hari penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta sejak 10-18 April 2020 masih terdapat pelanggar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru di Jakarta, Minggu sore.
Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan atau sebanyak 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.
Data tersebut bersumber dari tiga "check point" yang terletak di Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
"Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif," katanya.
Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/4), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya melanggar ketentuan PSBB.
Pada hari berikutnya (11/4) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar.
Pada hari kesembilan (18/4), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit yang melanggar.
Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak, yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen.
"Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19 di lingkungan 'rest area' dan gerbang tol pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Grup," katanya.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan tol, khususnya di wilayah yang diberlakukan PSBB untuk mematuhi ketentuan jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjalankan prinsip "physical distancing".
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.