Wisatawan kembali menikmati berbagai kegiatan di pantai Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020 dan tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. ANTARA/ Fauzi Lamboka
LENSAPANDAWA.COM – Kepulauan Seribu telah menyiapkan wisata ramah protokol kesehatan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka aktivitas pariwisata di masa PSBB transisi.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, mengatakan otoritas pariwisata Kepulauan Seribu telah menyiapkan sarana mulai dari tempat cuci tangan hingga memastikan pengelola objek wisata mematuhi protokol kesehatan.
"Di setiap pelabuhan ada (tempat cuci tangan) dan dari pengelola homestay sarana wisata semuanya kita berikan pakta integritas untuk memenuhi sarana protokol kesehatan," kata Puji di Jakarta, Minggu.
Puji mengatakan pembukaan kembali pulau-pulau di Kepulauan Seribu didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 terkait tahapan fase satu tanggal 13 mulai dibuka wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu.
Puji juga mengatakan wisatawan yang datang ke Kepulauan Seribu sudah memahami aturan protokol kesehatan sehingga aktivitas wisata berjalan dengan kondusif.
"Menurut pantauan kami kunjungan sudah banyak warga yang datang dan mereka tidak melupakan protokol kesehatan memakai masker mencuci tangan," ujarnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020.
Pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru.
Pengoperasian tempat hiburan ini wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah wisatawan yang datang tak boleh lebih dari 50 persen.
Dalam surat keputusannya itu disebutkan pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020.
Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.