Kominfo Ungkap Alasan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Hanya 2 Hari

0
229
Kominfo Ungkap Alasan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Hanya 2 HariIlustrasi ponsel ilegal. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

LENSAPANDAWA.COM – Uji coba (proof of concept/POC) mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal atau black market (BM) dilakukan mulai hari ini sampai Selasa (18/2) esok dan hanya dilakukan dua operator telekomunikasi yaitu XL Axiata dan Telkomsel.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan uji coba mekanisme pemblokiran ponsel ilegal memang hanya diperuntukan untuk dua operator dan berlangsung dua hari.

Dia beralasan proof of concept kali ini hanya menguji sistem secara teknis dan akan dievaluasi oleh Kemenkominfo.

“Hari ini baru uji coba [sistem pemblokiran ponsel ilegal], tidak ada dampaknya bagi publik. Uji coba sangat teknis, dari uji coba tersebut baru kami evaluasi,” kata Ferdinandus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/2).

Saat ditanya kenapa hanya XL dan Telkomsel yang kebagian uji coba, pria yang akrab disapa Nando ini tak memberikan penjelasan secara gamblang.

“Uji coba hanya kedua operator tersebut [XL dan Telkomsel],” pungkas Nando.

Sebelumnya, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengkonfirmasi pihaknya tengah menguji coba pemblokiran ponsel ilegal hari ini. Uji coba kata Ayu hanya dilakukan beberapa jam saja.

“Iya betul, akan ada uji coba teknis terkait penerapan aturan IMEI. Hanya beberapa jam saja,” ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Senada dengan Ayu, Telkomsel pun mengkonfirmasi bahwa mereka akan melakukan uji coba pada Selasa (18/2).

“Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI,” tutur GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

Kali ini uji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam) dan whitelist (daftar putih).

Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan. Aturan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri rencana berlaku pada 18 April 2020.

Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here