KPU Tubaba Rapat Pleno Menetapkan DPS

0
162

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

adapun DPS mencapai 223.991 jiwa. terdiri dari 113.749 berjenis kelamin laki-laki dan 110.242 perempuan, yang terbagi di 9 Kecamatan, 103 Tiyuh (Desa) dan Kelurahan, serta 842 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tubaba.

Hal tersebut disampaikan KPU Tubaba dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tubaba pada Pemilu Tahun 2024, di Aula Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada Rabu (05/04).

“Hari ini kita telah melaksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten Tubaba untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang turut dihadiri dari para Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Bawaslu, hingga TNI-Polri. Dan dalam rapat tadi, sudah kita tetapkan bahwa rekapitulasi DPS Kabupaten Tubaba berjumlah 223.991 jiwa,” kata Cecep.

Menurut Ketua KPU Tubaba, Cecep Ramdani, bahwa ketetapan DPS tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 141 / PK.01 – BA / 1812 / 2023 tentang rekapitulasi DPS di Kabupaten Tubaba.

“Setelah penetapan DPS, maka tahapan selanjutnya adalah pencetakan dan pendistribusian DPS kepada para Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU melalui PPK mulai tanggal 6-11 April 2023, sekaligus penyampaian salinan DPS oleh KPU kepada Stakeholder hingga 12 April,” terangnya.

Adapun untuk penetapan DPS tingkat Provinsi di tanggal 15-17 April, dan di tingkat KPU RI tanggal 18-19 April. Kemudian pengumuman DPS oleh PPS sekaligus penyampaian salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat Kecamatan oleh PPS melalui PPK tanggal 12-25 April.

“DPS yang sudah ditetapkan ini masih bisa berubah, nantinya akan ada masa masukan dan tanggapan masyarakat atas DPS mulai 12 April sampai 2 Mei, sehingga jika ada masyarakat yang belum masuk atau datanya kurang tepat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2023,” jelasnya.

Kata dia, setelah perbaikan, maka untuk tahap selanjutnya adalah proses DPSHP, yang mana tahapannya hampir sama seperti penetapan DPS, hingga pada akhirnya nanti setelah penyusunan akhir DPSHP pada 6-16 Juni, barulah akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 20-21 Juni 2023. Dan data pemilih yang dimasukkan atau ditetapkan di DPS maupun DPT, utamanya dilihat dari e-KTP atau dokumen identitas kependudukannya.

“Bagi warga yang belum memiliki KTP tidak akan bisa menjadi daftar pemilih. Sebab, berdasar hasil Coklit yang telah dilakukan sebagai bahan penetapan DPS, masih terdapat beberapa warga yang belum memiliki dokumen kependudukan terutama e-KTP, sehingga tidak bisa kita masukkan ke DPS. Kita berharap, hal ini menjadi perhatian bagi warga dan Disdukcapil agar segera mengurus dokumen tersebut untuk dapat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilu mendatang,” ujarnya.

(Uya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here