OJK paparkan skema penyangga bagi bank alami kesulitan likuiditas

0
297
OJK paparkan skema penyangga bagi bank alami kesulitan likuiditasKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

LENSAPANDAWA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan skema penyangga bagi bank jika mengalami kesulitan likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19.

“Ini penyangga kami sediakan apabila ada bank yang membutuhkan. Kalau tidak ada, Alhamdulillah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pemerintah akan menempatkan sejumlah dana di bank peserta atau bank yang masuk kategori 15 bank besar dan sehat sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berencana akan menerbitkan surat utang yang akan dibeli Bank Indonesia dan hasil penjualannya akan ditempatkan di bank peserta sebagai bagian penyangga likuiditas bagi perbankan yang membutuhkan.

Nantinya melalui bank peserta akan memberikan pinjaman kepada bank yang membutuhkan dukungan likuiditas atau disebut juga bank pelaksana yakni bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit.

Adapun mekanismenya, kata dia, kredit yang direstrukturisasi bank pelaksana itu dijadikan sebagai agunan kepada bank peserta.

Kredit yang diagunkan atau dijadikan jaminan itu merupakan kredit yang berkualitas lancar dan kredit dalam perhatian khusus yang akan melalui penilaian dari bank pelaksana dan bank peserta.

Metode yang dilakukan, ucap Wimboh, dengan cara melakukan proposal dari bank pelaksana kepada bank peserta dan selanjutnya bank peserta mengajukan kepada pemerintah.

“Detail dan mekanisme sedang kita garap dalam surat keputusan bersama (SKB) OJK dan Kementerian Keuangan dan dituangkan dalam PP,” katanya.

Terkait suku bunga dalam program penyangga likuiditas, lanjut dia, masih dalam proses negosiasi antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia.

Apabila ada bank pelaksana yang tidak bisa mengembalikan pinjaman, kata Wimboh, maka akan dijamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin dana yang diberikan bank peserta kepada bank pelaksana.

OJK memastikan skema itu tidak membebani bank peserta karena risiko dijamin LPS bahkan mereka mendapat marjin atas pinjaman yang dibayar bank pelaksana.

“Jadi risiko bank peserta ini kita buat netral bahkan bank peserta ini akan mendapatkan marjin,” katanya.

Skema sama juga berlaku untuk BPR dan lembaga pembiayaan yang dianggap sebagai debitur atau nasabah bank pelaksana di daerah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here