Tubaba, Lensapandawa.com – Oknum wartawan inisial WS (25) warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) jadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Ndaru Istimawan saat melakukan konferensi pers di halaman makko polres setempat, Selasa (04/07/2023).
“Ada tiga terduga yang kita amankan. Diantaranya UM (47) Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba, RS (51) alamat Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang. dan WS (25) oknum wartawan Modus penipuan Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar,” terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, dari hasil laporan masyarakat. Kemudian, Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya menggeledah kediaman UM dan menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram serta uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
“Dari hasil tersebut Sdr UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr RS,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan Handphone sdr UM als ABH ditemukan percakapan melalui Whatsapp dengan tersangka WS yang beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pengedar narkoba sebagai setoran yang mengatasnamakan pejabat Dirnarkoba, Kapolres dan Kasat Narkoba dengan dalih jual beli narkoba yang dijalankan tetap aman.
“Pada hari Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan Barang bukti 1(satu) buah buku Rekening Bank BNI, Kartu Pers, dan HP android merk Redmi Note 10,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Ndaru, kedua pelaku sudah berulangkali memberikan uang kepada ws dengan sejumlah Rp. 19.000.000(sembilan belas juta rupiah).
“Kedua pelaku memberikan uang tersebut melalui transfer di rekening pribadi ws,” ucap Kapolres.
Di waktu yang sama, Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tersangka UM als ABH dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” ucap kasat narkoba.
“Sedangkan untuk tersangka WS sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Uya)