Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki saat menginterogasi pelaku DS. ANTARA/Khaerul Izan
LENSAPANDAWA.COM – Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki menyatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DS (25) bekerja sama dengan istri sirinya yang saat ini berada di Irak untuk merekrut para korban.
"Pelaku ini bekerja sama dengan istri sirinya berinisial AY yang saat ini berada di Irak," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris di Indramayu, Jumat.
Yoris mengatakan bahwa AY menyuruh DS (25) untuk merekrut para korban bekerja di luar negeri, terutama di Irak, namun semua dilakukan dengan melalui jalur yang ilegal.
DS sendiri sudah memulai merekrut para korban selama empat bulan terakhir sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Selama itu pula, lanjut Yoris, sudah ada empat orang yang diberangkatkan ke negara konflik di Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga.
"Sudah ada empat korban yang diberangkatkan ke sana (Irak) dan dua lagi berhasil diselamatkan," ujarnya.
Untuk memberangkatkan para korbannya, DS membawa dari Indramayu menuju ke Jakarta, kemudian diterbangkan melalui Bandara menuju ke Batam.
Setelah dari Batam, diseberangkan ke Singapura menggunakan kapal Ferry, kemudian dibawa ke Malaysia dengan menggunakan bus.
"Dari Malaysia kemudian terbang ke Qatar dan langsung menuju Erbil, Sulaimaniyah Irak," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenai Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.