Pemerintah kembali siapkan stimulus lanjutan untuk antisipasi dampak COVID-19

0
494
Pemerintah kembali siapkan stimulus lanjutan untuk antisipasi dampak COVID-19Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono (kiri) saat memberikan pernyataan kepada media di Jakarta, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Satyagraha/am.

LENSAPANDAWA.COM – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan pemerintah sedang menyiapkan stimulus lanjutan untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona atau COVID-19 yang perkembangannya sangat cepat.

“Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan apakah disebut tiga atau apa dengan berdasarkan evaluasi stimulus satu dan dua,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Susiwijono mengatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meminta pihaknya untuk mengevaluasi dan mengamati stimulus fiskal jilid satu dan dua sehingga nantinya dapat dilengkapi dengan stimulus lanjutan.

“Terkait stimulus satu dan dua kami sudah diminta Pak Menko untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangannya begitu cepat (wabah virus corona),” ujarnya.

Ia menyebutkan nantinya dalam stimulus lanjutan tersebut terdapat aspek yang mendukung adanya kebijakan pemerintah terkait social distancing akibat wabah virus corona atau COVID-19.

“Salah satunya adalah kebijakan untuk mendukung social distancing ini. Pasti akan ada kebijakan yang kita keluarkan sekarang sedang dimatangkan,” katanya.

Ia menuturkan masing-masing kementerian dan lembaga telah mendata rumusan stimulus lanjutan tersebut sehingga diharapkan dapat lebih komprehensif dalam pengambilan kebijakan.

“Teman-teman di masing K/L dan masing-masing sektornya sudah mendata. Kami akan menanti untuk merumuskan stimulus berikutnya seperti apa supaya komprehensif nanti di dalam pengambilan kebijakan,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan stimulus fiskal jilid dua yang terdiri dari penanggungan PPh Pasal 21 bagi sektor manufaktur oleh pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen, dan percepatan restitusi PPN.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan stimulus nonfiskal berupa pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor, percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader, serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here