LENSAPANDAWA.COM, – JAKARTA. Pembangunan dalam kondisi apapun dan dimanapun akan tetap berjalan, meskipun laju percepatan pembangunan yang satu dengan yang lain berbeda – beda, karena terkait kemampuan finansial, skala prioritas dan kebijakan dasar yang diambil oleh pemerintahnya. Terkait dengan pembangunan infrastruktur, tentu ada proyek – proyek yang dibiayai oleh Pemerintah (sumber APBN / APBD) dan ada juga milik swasta yang tentu dibiayai swasta. Baik Pemerintah ataupun pihak swasta tentu berharap bahwa suatu proyek yang dibiayainya berjalan sesuai dengan perencanaan, baik kualitas, total anggaran maupun waktu penyelesaiannya. Untuk memastikan semua itu tentu perlu ada pengawasan yang baik agar harapan dari pemilik bisa terwujud sebagaimana mestinya. Termasuk partisipasi pengawasan publik untuk proyek – proyek pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah “, ujar Dewan Pertimbangan Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) yang juga Ketua Umum Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (5/11).
Namun demikian, pengawasan masyarakat tersebut sejatinya akan terlaksana dengan baik jika dilakukan oleh orang yang mengerti bagaimana caranya melakukan pengawasan, khususnya di bidang proyek konstruksi. Oleh karena itulah, Pelatihan terkait dengan Keterampilan Dalam Pengawasan Proyek Konstruksi ini menjadi sangat penting sekali untuk dipahami dan dilakukan oleh siapapun yang ingin terlibat dalam pengawasan proyek – proyek konstruksi. Ungkap Dede.
Merujuk pada realita di atas,maka pelatihan ini menjadi sangat penting karena bertujuan untuk membantu pemilik proyek (Pemerintah atau Swasta) dalam melakukan pengawasan/ pemeriksaan proyek yang dimilikinya sehingga mendapatkan jaminan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Adapun manfaatnya adalah untuk menyiapkan SDM pengawas proyek konstruksi yang kompeten dalam melakukan inspeksi semua area kerja dan semua lembaga yang mendukung implementasi pekerjaan, termasuk pemeriksaan pada bahan bangunan yang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan spesifikasinya.
Subjek – subjek yang akan dibahas dalam pelatihan singkat selama 2 hari ini adalah :
– Pengertian Proyek Konstruksi
– Jenis Usaha Jasa Konstruksi menurut UU No. 18 tahun 1999
– Perencana, Pelaksana dan Pengawas Konstruksi
– Inspeksi Gambar, Penjadwalan dan Urutan Kerja
– Peralatan, Lokasi Sumber Bahan Konstruksi & metode Pelaksanaan
– Ketepatan Waktu & Biaya Pekerjaan Konstruksi
– Evaluasi, Koordinasi dan Pengendalian Program Kegiatan Proyek
– Menyusun Laporan Kegiatan Pengawasan
Bagi calon peserta yang ingin mengetahui lebih jauh tentang pelatihan ini, bisa menghubungi Ibu Lilis di no 0813-1253-5153. (FPRN)