Rudiantara: Bisnis Jadi Alasan Operator Belum Konsolidasi

0
319
Rudiantara: Bisnis Jadi Alasan Operator Belum KonsolidasiMenkominfo Rudiantara. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi belum mau melakukan konsolidasi.

Dia menilai operator menaruh perhatian apakah setelah melakukan konsolidasi, terjadi penguatan neraca saldo (balance sheet) atau tidak.

“Bisnis, lah. Nanti akibatnya ke balance sheet [neraca saldo], makin kuat atau tidak,” kata Rudiantara di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (13/9).

Rudiantara meyakini konsolidasi mendorong neraca saldo operator menguat dan terus tumbuh.

“Kita kan mengharapkan kalau terjadi konsolidasi atau strukturasi, apapun namanya balance sheet-nya menguat agar kapasitasnya terus tumbuh. Kalau mau konsolidasi tapi tidak merubah balance sheet-nya, untuk apa saya mengubah konsolidasi,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini menambahkan bisnis tidak hanya terkait ‘nilai’, tetapi juga siapa pengendali dan operator telekomunikasi mana yang akan bertaha saat terjadi konsolidasi.

“Iya, mereka kalau mau bicara nilai berapa, ini saja sebetulnya. Artinya, untuk menentukan siapa pengendalinya dan nanti surviving operator [operator yang bertahan hidup] itu siapa,” ucapnya.

Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi. BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.

“Pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemkominfo,” ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail.

Terkait poin ketiga, Ismail menjelaskan sebagian frekuensi akan ditahan terlebih dahulu sembari menunggu evaluasi pemerintah. Evaluasi yang dimaksud adalah perhitungan bisnis kedua operator.

Penetapan frekuensi sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, maka frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.

Berita sebelumyaSumut kembangkan wisata alam di Kabupaten Karo
Berita berikutnyaKSBSI: Kepmenaker No.228 bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here