Foto: Mobil Kijang Menabrak Seekor Kerbau
Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com – Sebuah kendaraan roda empat mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QQ, pada pukul 21.45 wib yang dikemudikan oleh Rifki warga Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengalami lakalantas tunggal dengan menabrak seekor Kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 173 yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, (29 Juli 2022).
Adapun tuntutan korban kepada pengelola jalan tol berupa, perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola, yang mana di dasari oleh aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena pengguna jalan berhak menuntut ganti rugi. yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92 yang berbunyi ;
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Dalam keterangannya kepada awak media Rifki, selaku pengendara mengatakan, atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaiannya dalam mengelola operasional jalan tol tersebut.
Sebelumnya, baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Rifki menambahkan, bahwa sebenarnya tidak menuntut terlalu banyak, “yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,” tutupnya. (Zul/Emen)
Sumber berita: Firman