LENSAPANDAWA.COM, – Bekasi. Kepala SD Negeri Sumber Jaya 01 kecamatan Tambun selatan Kabupaten Bekasi diduga menggunakan dana BOS tidak berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Bahkan kuat dugaan laporan pertanggung jawaban yang dilaporkan SD Negeri Sumber Jaya 01 melalui Portal BOS terkesan dimanipulasi bahkan kuat dugaan ada laporan biaya kegiatan fiktif.
Sesuai aturan, pengelolaan dana BOS Reguler harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Berdasarkan Laporan SD Negeri Sumber Jaya 01 melalui www.kemendikbud.go.id tahun 2021,menerima Dana BOS Sebesar Rp. 484.396.000. dan tahun 2022 Rp. 379.057.300.
Dalam laporan penggunaan diduga biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah fiktif, hal itu terlihat dari besaran biaya yang dilaporkan melalui portal bos,tahun 2021, tahap 2 Rp. 44.872.000. dan tahap 3. Rp. 20.731.000. dan tahun 2022 tahap 1. Rp. 7.373.000. tahap 2 Rp. 25.846.000. sedangkan untuk tahap 3 tidak ada laporan biaya untuk seluruh kegiatan sehingga dana yang diterima pada tahap 3 menjadi silpa.
Besaran biaya yang dilaporkan untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tidak sesuai dengan realisasinnya. Dimana gedung SDN Sumber Jaya 01 terlihat kusam dan tidak pernah di cat empat tahun terakhir, kusen pintu yang sudah lapuk, plapon yang rusak, dan meja siswa yang kusam.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SD Negeri Sumber Jaya 01, Kabupaten Bekasi jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kualitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui tlpn Seluler kepala SDN Sumberjaya 01 sedang berada di Cianjur, hingga berita ini di muat, kepala SDN Sumber Jaya 01 belum dapat dikonfirmasi. ( POLMAN MANALU )