Siasat Urus Kendaraan Hilang di Kantor Polisi dan Asuransi

0
159
Siasat Urus Kendaraan Hilang di Kantor Polisi dan AsuransiIlustrasi pencurian mobil. (Istockphoto/releon8211)

LENSAPANDAWA.COM – Pencurian kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang harus ditanggapi dengan serius pula. Korban kejahatan ini mesti responsif menghadapinya agar memperbesar kemungkinan kendaraan yang hilang ditemukan kembali.

Ada berbagai tindakan yang mesti dilakukan setelah menyadari kendaraan hilang karena dicuri. Mengutip dari Seva.id, langkah pertama adalah melapor pada pihak kepolisian.

Lapor Polisi


Pelaporan kehilangan kendaraan bisa dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) dekat lokasi kejadian. Laporkan kejadian kehilangan secepatnya agar kepolisian juga bisa langsung bertindak sebab ada kemungkinan kendaraan belum dibawa terlalu jauh oleh pencuri.

Saat di kantor polisi sampaikan secara jelas kepada petugas soal identitas kendaraan, mulai dari merek, jenis, nomor pelat mobil, warna hingga detail lain seperti tanda unik lecet pada bodi atau terdapat stiker dan lainnya.

Jika memungkinkan pemilik bisa memberikan foto terkini kendaraan yang dicuri. Lampirkan juga bukti kepemilikan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu ceritakan kronologi kejadian hilangnya kendaraan secara singkat dan jelas kepada petugas. Bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi dan perangkat GPS pada kendaraan dapat memudahkan pelacakan posisi.

Jangan lupa meminta surat keterangan hilang kepada polisi untuk pengurusan klaim asuransi. Ada banyak cara kepolisian mencari kendaraan curian, misalnya melihat rekaman kamera pengawas lalu lintas, bertanya pada warga sekitar, hingga menggunakan sumber intelijen.

Blokir Surat-Surat

Setelah melapor pemilik mesti melakukan pemblokiran surat-surat resmi kendaraan yang hilang. Buat mengurus hal itu dibutuhkan fotokopi KTP pemilik, STNK, BPKB, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek, dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek.

Setelah itu berikan dokumen tersebut kepada Polda yang khusus membidangi persoalan kehilangan kendaraan.

Urus Asuransi

Tidak semua kendaraan dilindungi asuransi, namun buat yang memiliki perlindungan itu mesti segera melaporkannya kepada pihak asuransi atau leasing untuk pemilik yang melakukan angsuran.

Perlu dipahami mobil yang dibeli tunai dan sudah diasuransikan dengan Total Loss Only (TLO), maka pihak asuransi dapat mengganti kerugian sepenuhnya. Sedangkan kerugian untuk mobil hilang yang dibeli angsuran dengan asuransi hanya akan dikembalikan sebagian.

Untuk pengajuan klaim asuransi pemilik perlu mengisi formulir klaim dan menyiapkan fotokopi polis asuransi kendaraan, SIM, dan STNK. Selain itu diperlukan juga dokumen asli Laporan Polisi setempat serta BAP (Berita Acara Perkara), BPKB, Faktur, STNK, kwitansi bermeterai kosong rangkap tiga, kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah), surat Keterangan dari Polda, surat tanda pemblokiran STNK Polda, dan surat Subrogasi.

Setelah pengajuan klaim bakal ada sesi wawancara. Pihak asuransi akan menanyakan seputar kejadian mulai dari kronologi sampai denah tempat kejadian perkara.

Selanjutnya pihak asuransi juga akan melakukan survei ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian. Tujuan wawancara dan survei untuk memastikan kejadian kehilangan itu murni kriminal bukan rekayasa, sehingga layak untuk diproses klaimnya. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here