Suksesi Dan Transisi Kepemimpinan Daerah Menuju Pilkada 2024

0
552

Lensapandawa.com, Tubaba – Pemerintah Pusat telah memutuskan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, yang juga berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum DPR RI, DPD, DPRD dan Pilpres. Hal tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pelaksanaannya nanti, Pilkada 2024 akan diikuti lebih kurang 271 Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya mulai tahun 2022 hingga tahun 2023 mendatang, yang terdiri dari 24 Gubernur, 56 Walikota, dan 191 Bupati.

Sejalan dengan uraian tersebut diatas, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2024, maka akan diisi oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Untuk Penjabat Gubernur akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara Eselon I, sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara Eselon II.

Pada tahun 2022 tercatat ada 101 Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya terdiri dari 7 Gubernur, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Kekosongan jabatan Kepala Daerah tersebut nantinya akan diisi oleh Penjabat Gubernur, Penjabatan Bupati dan Penjabat Wali Kota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat hingga terlaksananya Pilkada 2024 mendatang. Oleh karena itu, para Penjabat Kepala Daerah tersebut tentunya akan mengemban amanah yang cukup berat, disamping mensukseskan Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah juga akan melanjutkan estapet pembangunan baik yang telah dan akan terus dilaksanakan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat otonomi daerah, desentralisasi maupun dekonsetrasi. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan daerah akan berjalan sebagai mana mestinya.

Dalam proses suksesi Kepemimpinan di Daerah, masyarakat tetap berharap agar segala program dan kebijakan yang ditempuh oleh Penjabat Kepala Daerah nantinya dapat benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat, tidak hanya pada kalangan ekonomi kelas menengah keatas, tapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat pada kalangan ekonomi kelas menengah kebawah. Mengingat, pasca pandemi covid-19 pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami kemerosotan yang cukup signifikan akibat pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi berlangsung. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga mengalami hambatan, disebabkan oleh adanya konsentrasi anggaran guna pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Pembangunan infrastruktur menjadi PR besar bagi para Penjabat Kepala Daerah, khususnya infrastruktur jalan sebagai akses penggerak laju perekonomian baik lokal maupun regional. Mengingat kondisi jalan disetiap daerah mengalami kerusakan yang cukup parah, khususnya daerah kawasan pertanian yang ada di Desa-desa. Oleh karenanya hal itu perlu menjadi perhatian khusus agar perekonomian masyarakat dapat segera bangkit pasca pandemi covid-19.

Dengan demikian, proses suksesi dan transisi kepemimpinan daerah dapat berjalan secara berkesinambungan hingga terlaksananya Pilkada 2024 mendatang. Sehingga pemberian otonomi daerah dapat bener-benar terlaksana sesuai dengan amanat reformasi, meskipun kekosongan jabatan Kepala Daerah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dari unsur Birokrasi.

Penulis: satria Ali, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here