Tak Libatkan Industri, RUU Kamtansiber Disebut Monopoli

0
101
Tak Libatkan Industri, RUU Kamtansiber Disebut MonopoliIlustrasi (Google)

LENSAPANDAWA.COM – Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) merupakan kepentingan ‘monopoli’ oleh pihak tertentu.

Ketua ICSF Ardi Sutedja mengatakan hal tersebut karena ia melihat RUU Kamtansiber tidak mengacu pada kepentingan banyak pihak, khususnya pelaku usaha di dunia digital.

“Kami tidak bisa melihat produk hukum yang mengatur hajat hidup orang banyak itu hanya mengacu pada kepentingan satu pihak. Kami juga tidak bisa yang namanya siber dijadikan komunitas, artinya ini hanya semacam “monopoli” kewenangan dari institusi tertentu,” kata Ardi dalam diskusi siber di Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Ardi juga mengatakan peraturan tidak melibatkan melibatkan industri dan praktisi. Industri dalam hal ini adalah korporasi seperti penyedia jasa telekomunikasi, pengembang konten, e-commerce, hingga pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Dalam perumusan undang-undang ini belum melibatkan semua stakeholder. Khususnya industri yang juga diatur dalam RUU Kamntansiber. Pelaku industri, rata-rata tidak dilibatkan,” kata Ardi.

Korporasi disebut dalam aturan harus menyediakan sistem keamanan siber yang sesuai dengan standar BSSN dan harus terkoneksi dengan pusat operasi BSSN. Aturan juga mengatur keamanan dan infrastruktur jaringan, hingga teknologi yang digunakan.

Ardi juga menyinggung bahwa dalam dunia ketahanan dan keamanan siber tak hanya melibatkan lembaga pemerintahan, tapi juga melibatkan hajat hidup orang banyak.

Ardi mengatakan polemik RUU Kamntansiber yang terjadi saat ini merupakan akibat dari perumusan aturan yang tidak melibatkan seluruh pemangku kebijakan.

“Kok bisa ya, ada produk hukum keluar mau diusulkan tapi industri tidak diajak bicara? Padahal kita tahu pertahanan keamanan siber tidak hanya menyangkut pemerintah tapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Ardi mengatakan sempat bertanya ke berbagai pelaku usaha yang bergerak dalam dunia siber atau digital. Ia mengatakan banyak pelaku usaha yang belum mengetahui hal ini. Padahal pengadaan alat sesuai sertifikasi tentu akan berdampak pada penambahan investasi.

“Katanya dalam aturan ini akan melindungi bisnis, tapi bisnis yang mana. Pelaku bisnis saja tidak tahu. Bisnis siapa, bisnis yang mana. Saya perkirakan juga akan ada investasi tambahan juga,” katanya.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here