Tak Masuk Barang Mewah, Motor Listrik Murni Bebas PPnBM

0
112
Tak Masuk Barang Mewah, Motor Listrik Murni Bebas PPnBMViar Q1. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak mengatur pengenaan tarif untuk sepeda motor listrik.

Berdasarkan hal ini motor listrik seperti Viar Q1 atau Honda PCX EV tidak dikenakan PPnBM dan bukan dianggap barang mewah.

Pada PP 73/2019 yang diterbitkan pada 16 Oktober itu hanya mengatur tentang PPnBM yang dikenakan untuk motor berkapasitas mesin 250-500 cc dan lebih dari 500 cc (moge). Kelompok motor 250-500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen sedangkan moge bebannya diturunkan menjadi 95 persen dari sebelumnya 125 persen.

Sementara untuk motor berkapasitas di bawah 250 cc tidak dikenakan tarif PPnBM.

“Begini, sepeda motor listrik tidak masuk di situ (PP 73/2019) karena 250 cc ke bawah itu kan PPnBM memang sudah nol. [Kalau motor hybrid] ya tergantung cc, kalau di bawah 250 cc berarti tidak kena PPnBM,” ucap Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).

Menurut Harjanto, regulasi terkait motor listrik sebenarnya sudah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 55 Tahun 2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah berlaku sejak 12 Agustus.

Pada Perpres 55/2019 motor listrik diarahkan diproduksi di dalam negeri dengan TKDN yang meningkat secara bertahap setiap tahun. Motor listrik diizinkan diimpor dalam jumlah dan waktu tertentu asal importir berniat membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Pemanufaktur motor listrik di dalam negeri akan mendapatkan fasilitas tertentu bila mengikuti skema yang diatur pada Perpres 55/2019. Fasilitas itu bisa digunakan untuk misalnya menekan harga ritel motor listrik yang saat ini dinilai terlalu tinggi.

“Kalau motor kan ada Perpres yang percepatan itu, tapi yang dapat fasilitas adalah motor-motor yang TKDN ada di level tertentu. Kalau PPnBM ya nanti kita lihat, ya memang di bawah 250 cc ke bawah tidak diatur tapi kan berdasarkan emisi dan seterusnya,” jelas Harjanto.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here