Tarif Curah Tak Berlaku saat Cas Mobil Listrik di SPKLU PLN

0
254
Tarif Curah Tak Berlaku saat Cas Mobil Listrik di SPKLU PLNIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

LENSAPANDAWA.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif curah atau tarif pengisian daya mobil listrik Rp700 per kWh tak berlaku umum, sekali pun saat pengisian baterai mobil tanpa emisi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN.

EVP Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan tarif curah itu hanya berlaku buat pihak kedua yang membangun sendiri SPKLU. Kemudian pihak kedua itu yang nanti menjual daya kepada pengusaha unit transportasi listrik.

“Iya, seperti sama Bluebird atau KAI juga tentunya curah,” kata Made ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Tarif curah ini merupakan tarif khusus yang diberikan penyedia listrik PLN buat badan usaha. Tarif ini diwacanakan sebagai bagian dari subsidi untuk mendukung berkembangnya populasi mobil listrik Indonesia.

“Jadi SPKLU PLN ya tarif normal nanti. Tidak bisa gunakan tarif curah karena regulasi per kWh harus dijaga,” ucap Made.

Saat ini PLN sedang mengembangkan 10 titik SPKLU untuk diletakkan di berbagai kota besar Indonesia. Di Jakarta sudah ada lima unit SPKLU yang terdiri dari medium charging dengan kapasitas 25 kW, fast charging 50 kW, dan ultra fast charging 125 kW.

Gratis untuk penggunaan SPKLU masih berlaku hingga akhir Desember sebagai tahap ‘promosi’ kepada pengguna mobil listrik murni. Sedangkan ketentuan tarif pengisian masih digodok pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM pernah menyebut perkiraan tarif pengisian listrik kendaraan Indonesia berkisar pada angka Rp1.650 hingga Rp2.450 per kWh.

“Tapi saya belum tau kapan tarif keluar, tunggu dari kementerian. Jadi itu harus cermat, tidak boleh sembarangan. Supaya ini (aturan tarif) berfungsi dan bermanfaat untuk semua pihak,” ungkap Made.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here