UMK Yogyakarta bisa mencapai Rp2 juta Tahun 2020

0
201
UMK Yogyakarta bisa mencapai Rp2 juta Tahun 2020buruh antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

LENSAPANDAWA.COM – Besaran Upah Minimum Kota Yogyakarta pada 2020 diperkirakan bisa mencapai Rp2 juta per bulan jika penghitungan nilai upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8,51 persen.

“Kami akan tindak lanjuti dengan menggelar rapat pleno bersama Dewan Pengupahan pekan depan,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Emy, hasil dari rapat pleno tersebut akan langsung disampaikan kepada Wali Kota Yogyakarta sebagai usulan UMK dari Kota Yogyakarta pada 2020. Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur DIY pada akhir Oktober.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Dalam PP Pengupahan dinyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dibanding UMP.

Penetapan dan pengumuman UMP 2020 oleh gubernur dilakukan serentak pada 1 November dan UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November. Nilai UMP dan UMK 2020 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Berdasarkan PP Pengupahan, besaran UMK dihitung menggunakan rumus yaitu menambahkan UMK tahun berjalan dengan hasil perkalian antara nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai UMK tahun berjalan.

UMK Yogyakarta pada 2019 ditetapkan sebesar RP1.846.400 per bulan dan dengan kenaikan 8,51 persen maka akan ada tambahan sebesar Rp157.128,64 sehingga nilai UMK 2020 bisa mencapai Rp2.003.528 per bulan.

“Untuk nilai pastinya, tentu akan disampaikan setelah ditetapkan,” katanya.

Meskipun penetapan UMK 2020 tetap mengacu pada PP Pengupahan, namun kegiatan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tetap dilakukan selama 10 bulan yaitu sejak Januari hingga Oktober.

“Sejauh ini, nilai KHL di Kota Yogyakarta selalu berada di bawah UMK tahun berjalan. Hasil survei KHL ini pun sifatnya sebagai pembanding terhadap nilai UMK,” katanya.

Pada 2019, UMK di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 8.03 persen dibanding UMK 2018. Nilai UMK Yogyakarta pada tahun ini menjadi yang tertinggi dibanding empat kabupaten lain di DIY.

Nilai UMK yang ditetapkan tersebut hanya diberlakukan untuk pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan penentuan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dilakukan berdasarkan struktur skala upah.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here