Batasi Kendaraan di DKI Diakui Dongkrak Aksi Beli Mobil Baru

0
310
Batasi Kendaraan di DKI Diakui Dongkrak Aksi Beli Mobil BaruIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Mobil pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beredar di DKI Jakarta pada 2025 mendatang mendapat respon dari raksasa otomotif asal Jepang, Toyota. Pembatasan usia kendaraan masuk Ibu Kota justru membuat masyarakat menjual mobil lawasnya yang kemudian menggantinya dengan model keluaran terbaru.

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mengatur pembatasan usia kendaraan masuk Ibu Kota diharapkan bisa menurunkan emisi gas buang kendaraan. Namun regulasi tersebut justru tidak menyurutkan niat beli masyarakat terhadap mobil baru.

“Kalau nilai positifnya dengan regulasi ini misal, kemacetan akan berkurang karena mobil keluaran terbaru semua, kedua ada pergantian mobil baru tersebut bisa saja mobil baru yang dijual jadi lebih banyak (yang beredar). Karena Jakarta kebutuhan mobil baru sudah pasti,” kata Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

Menurut Soerjo dalam aturan mengenai batasan usia transportasi umum dan kendaraan pribadi tersebut adalah hal biasa di sejumlah negara. Indonesia, dalam hal dinilai masih dalam ‘penjajakan’ untuk menerapkan regulasi serupa yang dimulai dari Ibu Kota Jakarta.

“Regulais ini sudah ada di beberapa negara maju. Apakah ada dampak negatif terhadap penjualan Toyota?, ini mesti dihitung baik-baik mengenai berapa besarannya dan melibatkan pemerintah daerah dan Dispenda,” ucap Soerjo.

Dalam Ingub, Gubernur Anies menyiapkan rancangan peraturan memperketat ketuntuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Anies meminta agar Dinas Perhubungan membuat rekayasa lalu lintas di wilayah yang sedang dibangun trotoar.

Selain itu Anies juga meminta agar konsep Green Building atau bangunan hijau dengan sistem insentif diterapkan. Dia meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau.

Anies lalu meminta Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di prasarana publik. Tentu dalam rangka menurunkan kadar polusi di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pun diminta untuk mengadakan tanaman serupa di seluruh gedung sekolah. Pula, di fasilitas olahraga serta kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, sejak pekan lalu, situs pengukur kualitas udara, yakni Airvisual dalam menempatkan Jakarta sebagai kota dengan udara yang paling buruk di tingkat dunia. Karenanya, isu polusi ini pun sudah sampai ke meja pengadilan.

Anies menjadi salah satu pihak yang digugat oleh sekitar 31 warga karena polusi udara di Jakarta. Kini persidangan sedang berjalan dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here