Habiskan Hampir 800 Juta, Honor Mantra Sekda Juga Dapat

0
276

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com Dasar penyusunan anggaran pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam penyusunan anggaran untuk honorarium program Maju dan Sejahtera (Mantra) yang merupakan program bantuan sosial untuk masyarakat miskin, mencapai sebesar Rp.800 juta termasuk untuk honor Sekretaris Daerah (Sekda), dan diduga tidak sesuai dalam penyusunan pelaporan anggaran yang ditulis untuk Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar pada Bidang Rehabilitasi.

Menurut Kepala Dinsos Tubaba Somad. Pagu anggaran Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar, merupakan anggaran pada program Mantra yang dikelola pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan termasuk untuk pembayaran kegiatan honorer.

Ironisnya, saat ditanya dasar penyusunan hingga pelaporan dan nama kegiatan pembayaran tersebut yang juga dianggarkan di Bidang yang berbeda dari Bidang Linjamsos yang menangani program Mantra, dirinya menjelaskan jika itu berdasar Permendagri yang sudah baku Nomor 50 Tahun 2019 atau Tahun 2021, namun permendagri tersebut justru mengatur tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh.

“Realisasi Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar itu untuk Mantra termasuk pembayaran honorer Mantra, tapi untuk nama kegiatan dan anggaran nya memang bukan masuk di Bidang Linjamsos melainkan di Bidang Rehabilitasi.” Kata Somad kepada beberapa awak media, Selasa (27/12/2022).

Dia menegaskan, untuk tahun 2023 program Mantra tersebut tetap di Bidang Linjamsos sebagai program bantuan sosial dari Pemkab kepada masyarakat. Terkait pembayaran honorarium kegiatan baik untuk Pendamping sampai Tim Pelaksana juga akan tetap di Bidang Rehabilitasi.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos, Yusuf, didampingi Kepala Bidang Linjamsos Tubaba Akil, saat dikonfirmasi Kamis (29/12/2022), mengatakan. Bahwa terkait Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar khususnya yang diperuntukkan untuk pembayaran honorarium pada program Mantra itu dianggarkan memang mencapai hampir Rp.800 juta tahun ini.

“Secara detail, itu untuk pembayaran honor sejumlah 109 orang Pendamping. Per pendamping mendapat honorer Rp.700 ribu, untuk honorer 9 Korcam Rp.850 ribu per orang, honorer 7 operator Rp.850 ribu per orang, honorer 1 orang PPTK Rp.1,6 juta, dan tim pelaksana yang terdiri dari sekitar 20 orang termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dengan honorer mulai dari Rp.200 ribu sampai Rp.700 ribu.” Jelasnya.

Lanjut dia, honorer tersebut diberikan setiap bulan kepada masing-masing penerima dengan cara ferrol atau ditransfer. Namun, dari masing-masing peruntukan honor itu, hanya Operator dan PPTK saja yang dianggarkan selama 12 bulan, sedangkan yang lainnya dianggarkan untuk 8 bulan saja.

“Saya kurang paham mengapa pembayaran untuk honorarium Mantra itu judulnya malah Pembayaran Pemberian Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dan masuk di Bidang Rehabilitasi, tapi mungkin ada dasarnya dari penyusunan anggaran tahun lalu apakah berupa Permendagri atau lainnya. Dan terkait nominal anggaran honorarium itu memang cukup besar.” Terangnya.

Sementara, berdasar informasi yang dihimpun beberapa awak media untuk warga yang menerima program bantuan Mantra Tahun 2022 ini saja hanya mendapat bantuan sosial tersebut sebesar Rp.300 Ribu per orang untuk satu tahun, belum lagi dipotong oleh Bank.

 

(Uya/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here