DPD: Pembagian tugas pusat-daerah tangani COVID-19 perlu dipertegas

0
284
DPD: Pembagian tugas pusat-daerah tangani COVID-19 perlu dipertegasDPD RI

LENSAPANDAWA.COM – Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno mengatakan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan virus corona penyebab COVID-19 harus dipertegas.

"Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak," kata Bambang melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan kebingungan pemerintah daerah tersebut terlihat dari kebijakan memblokir pintu masuk di wilayahnya untuk melakukan karantina terbatas sebagai upaya memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warga.

Menurut Bambang, perlu ada peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daaerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Namun, pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada pemerintah daerah," tuturnya.

Bambang mengatakan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah harus lebih cepat dan masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerima dengan cepat, jelas, dan pasti.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here