Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

0
101

Tubaba, Lensapandawa.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jum’at (5/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tulang Bawang Barat, selanjutnya dibawa ke Polres.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,” Jelas AKP Dailami.

Sumber berita: Humas Polres Tubaba

(Sunardi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here